Menurut Dikrillah, rekapitulasi ini nantinya akan diikuti oleh penetapan pasangan calon wali-wakil wali kota terpilih setelah KPU Kota Sukabumi menerima surat Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari setelah KPU menerima BRPK tersebut.
Sehingga setelah pihaknya menerima salinan BRPK dari MK, maka langsung menetapkan calon terpilih untuk wali kota dan wakil wali kota.
Namun, jika ada pasangan calon ataupun tim partai koalisi maupun pemenangan yang akan melakukan gugatan terhadap hasil rapat pleno ini ke MK, maka pihaknya akan menunggu gugatan tersebut selesai setelah itu baru melangkah ke tahap selanjutnya.(*)






