SUKABUMI, RADARSUKIABUMI.com – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Sukabumi akhirnya memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi pada putusan sidang perkara yang dilaporkan oleh DPC PPP Kota Sukabumi, kemarin.
Oleh karena Itu KPu kembali mendapatkan peringatan tertulis dari Bawaslu Kota Sukabumi.
” Jadi berdasarkan fakta di persidangan, secara sah dan meyakinkan KPU Kota Sukabumi melanggar administratif,” ujar Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih, kemarin.
Kesalahan administrasi tersebut kata Yasti yakni banyaknya kesalahan penulisan dalam salaninan C1.
Sehingga mengakibatkan perbedaan pada salinan c1.
” Meskipun dari tiga TPS yang dipermasalahkan, hanya dua TPS yang terbukti melakukan pelanggaran administratif.
Satu lagi, tidak terbukti,”katanya.
Dikatakannya terjadinya pelanggaran administratif tersebut menurut Yasti karena kekurangan dalam Bimbingan Teknis.
Terutama kepada jajaran di bawahnya.
“Ini menunjukan kekurang maksimalan koordinasi dan kendali dalam bimtek yang dilakukan KPU Kota Sukabumi,” jelasnya.
Adanya pelanggaran adminitrasif ini tidak mengakibatkan terjadinya perhitungan suara.
Soalnya berdasarkan fakta tidak terbukti.
“Berdasarkan fakta di lapangan, tidak dapat dilakukan penghitungan suara ulang,”ungkapnya.
Dijelaskannya perhitungan suara itu dilakukan ditingkat PPK dan KPU.
Sementara ranah untuk memutuskan hal tersebut bukan dari Bawaslu, pihaknya hanya menangani pelanggaran administrasi.
” Perhitungan suara ulang itu kewenangannya Mahkamah Konstitusi ( MK),”jelasnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kota Sukabumi Siska Agustina mengatakan menghargai keputusan Bawaslu setempat terkait pelanggaran administratif yang disanksikan kepadanya.
Meskipun, tidak semua tuduhan pelapor melanggar administratif.
” Dari tiga yang dilaporkan, hanya PPK Gunungpuyuh dan KPU Kota Sukabumi yang dinyatakan melakukan sanksi administratif.
Sementara itu, PPK Warudoyong clear,” katanya.
Terkait tuduhan Caleg PPP Hermansyah, KPU Kota Sukabumi mengaku telah melaksanakan proses penghitungan suara sesuai prosedur.
Hal itu termasuk di tiga TPS yang berada di Kecamatan Gunungpuyuh dan Warudoyong.
“Semua yang dilakukan di tiga TPS itu sudah sesuai prosedur dan sesuai dengan perundang-undangan,” ungkapnya.
Bahkan dalam persidangan sebelumnya, Ia telah membawa sejumlah bukti terkait yang disangkakan pelapor.
“Pembuktian dan pemaparan sudah dilakukan semuanya. Kami juga membawa semua barang buktinya,” pungkasnya.
(bal)




