KPU Kabupaten Sukabumi Kembalikan Berkas Satu Parpol yang Tidak Memenuhi Syarat

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi saat menerima pendaftaran Parpol
Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi saat menerima pendaftaran Parpol

SUKABUMI — Hari ini Sabtu (13/05/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menerima pengajuan pendaftaran 4 Partai Politik (Parpol). Dari 4 parpol yang melakukan pengajuan pendaftaran Bakal Calon Anggota legislatif (Bacaleg) ke KPU ada satu parpol yang belum bisa diterima, artinya harus mengulang pengajuan pada hari berikutnya akibat salah satu persyaratan tidak terpenuhi.

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah mengatakan, sebetulnya ada 4 parpol yang melakukan pengajuan pendaftaran ke KPU, diantaranya Partai Demokrat, PKB, PSI dan PBB. Namun satu parpol PBB yang datang diwaktu sore dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Bacaan Lainnya

“Yang pertama mengajukan Bacaleg Partai Demokrat, dengan jumlah Bacaleg laki-laki 35 dan perempuan 15 orang. PKB Juga jumlahnya 35 laki-laki dan 15 perempuan. Kedua partai ini sudah memenuhi aturan dan memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen dan dinyatakan diterima, “jelas Budi kepada awak media, Sabtu (13/05/2023).

“Kemudian, partai PSI mengajukan 21 Bacaleg, 13 laki-laki dan 8 perempuan. Persyaratan dinyatakan memenuhi dan dinyatakan diterima. Sementara untuk satu lagi PBB masih ada persyaratan yang kurang jadi kami kembalikan, “tambahnya.

Menurutnya, dirinya bersama tim KPU sudah melakukan pemeriksaan berkas, beberapa syarat sudah selesai. Hanya ada satu yang tidak ada, yakni menunggu persetujuan DPP PBB dari pusat.

“Maka kami dengan terpaksa dikembalikan persyaratannya dan belum bisa dinyatakan diterima, tapi mungkin temen-temen PBB bisa menyelesaikan dalam satu hari besok hingga kembali melakukan pengajuan dan pendaftaran ulang, “pungkasnya. (hnd)

Pos terkait