Ia mengatakan ada sejumlah berkas yang harus dibawa oleh para bakal calon legislatif, di antaranya data diri sampai formulir pendaftaran. “Kalau untuk partai dalam pengajuan calon anggota DPRD provinsi, perlu memberikan formulir daftar calon itu per dapil, ada 15 dapil untuk DPRD Provinsi. Syarat calon ini harus sudah terunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” katanya.
Pihaknya berharap partai yang nanti akan mengajukan langsung pendaftaran bakal calonnya adalah ketua dan sekretaris partai politik sesuai dengan peraturan KPU. Kemudian yang kedua tentu diharapkan sudah semua berkas pendaftaran ter-input 100 persen di Silon.(*)





