Terkait hal ini, KPU menilai ada kesesuaian definisi nepotisme yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan definisi pelanggaran administrasi pemilu TSM yang diatur dalam Perbawaslu 8/2022.
Kesesuaian tersebut, kata Hifdzil, setidak-tidaknya sama-sama menguak adanya perbuatan, adanya subjek yang melakukan, penyelenggara negara, aparat pemerintah, penyelenggara pemilu, adanya perencanaan yang matang, dan adanya perbuatan yang melawan hukum.
Sebab itu, KPU menilai dugaan nepotisme maupun TSM dapat diperiksa berdasarkan tiga peraturan, yakni UU 28/1999, Perbawaslu 8/2022, serta UU Pemilu.
“Bahwa dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan terdapat kekosongan hukum sehingga Mahkamah Konstitusi harus memeriksa dugaan nepotisme dalam penyelenggaraan pemilu yang TSM menjadi runtuh,” imbuh Hifdzil.(*)






