POLITIK

Kotak Kosong Menang di Dua Daerah Ini, Komisi II DPR Bilang Begini

×

Kotak Kosong Menang di Dua Daerah Ini, Komisi II DPR Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI KOTAK KOSONG. (BUDIONO/JAWA POS)
ILUSTRASI KOTAK KOSONG. (BUDIONO/JAWA POS)

“Saya sendiri berpendapat yang dipilih dan berhak dipilih di tempat pemungutan suara dan di dalam surat suara adalah yang telah mengikuti proses pencalonan,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Timur V itu.

Bank bjb Tandamata

Irawan menerangkan alasannya, yakni karena negara telah memberikan kesempatan yang setara dan kemudahan, baik melalalui jalur perseorangan atau melalui jalur partai politik. Sehingga tidak perlu lagi pertanyaan lanjutan untuk setuju/tidak setuju terhadap calon yang telah melalui proses demokratis.

“Meskipun untuk saat ini kita harus menghormati ketentuan konstitusional yang sedang berlaku mengenai dan keberadaan kotak kosong,” ujar Irawan.

Lebih lanjut, Irawan mengatakan, hal ini akan menjadi evaluasi bersama antara penyelenggara Pemilu, Pemerintah, dan Komisi II DPR yang membidangi urusan terkait pemilihan umum.

“Ke depan semua ini akan kita evaluasi secara holistik dan komprehensif, termasuk apakah mekanisme kotak kosong ini relevan,” pungkasnya.(*)