POLITIK

Jika Kotak Kosong Menang, KPU: Daerah itu Dipimpin Pj Sementara

×

Jika Kotak Kosong Menang, KPU: Daerah itu Dipimpin Pj Sementara

Sebarkan artikel ini
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)

“Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat,” kata Idham Holik, dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

Bank bjb Tandamata

Idham menambahkan, pihaknya memperpanjang masa pendaftaran di Papua Barat karena masih terdapat partai politik yang belum mengusulkan pasangan calonnya, yaitu PKN.

“Di Papua Barat kebetulan masih ada partai politik dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di pasal 11 PKPU Nomor 10 tahun 2024, seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan pasangan calon,” jelasnya.

Adapun perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat paslon tunggal dilakukan mulai 2-4 September 2024.(*)