POLITIK

Hari Keempat Pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Sukabumi, KPU : Belum Ada Parpol yang Mendaftar, Baru Satu Mengajukan

×

Hari Keempat Pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Sukabumi, KPU : Belum Ada Parpol yang Mendaftar, Baru Satu Mengajukan

Sebarkan artikel ini
MENERANGKAN: Divisi Teknis Pemilihan KPU, Budi Ardiansyah saat menerangkan proses penerimaan pendaftaran calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Sukabumi.
MENERANGKAN: Divisi Teknis Pemilihan KPU, Budi Ardiansyah saat menerangkan proses penerimaan pendaftaran calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Sukabumi. (foto : Dok Radar Sukabumi)

Setiap Partai Politik maksimal mengajukan 50 orang nama bakal calon DPRD Kabupaten Sukabumi di Pemilu 2024 mendatang. Bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri di kontestasi Pemilu 2024, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum, No 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 huruf I.

Bank bjb Tandamata

Selanjutnya pada pasal 8 ayat ‎1 huruf b. Serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 40 ayat 1, huruf b, maka wajibkan bagi kepada desa mengundurkan diri dari jabatannya.

“Bagi kepala desa yang akan nyaleg maka dipastikan harus mengundurkan diri dari jabatan kepala desa disertai tanda terima dari instansi yang berwenang saat mengajukan bakal calon,”tandasnya.

Untuk selanjutnya, KPU kabupaten Sukabumi akan melaksanakan tahapan verifikasi sebelum bakal calon ini ditetapkan dalam DCT.(hnd)