Setiap Partai Politik maksimal mengajukan 50 orang nama bakal calon DPRD Kabupaten Sukabumi di Pemilu 2024 mendatang. Bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri di kontestasi Pemilu 2024, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum, No 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 huruf I.
Selanjutnya pada pasal 8 ayat 1 huruf b. Serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 40 ayat 1, huruf b, maka wajibkan bagi kepada desa mengundurkan diri dari jabatannya.
“Bagi kepala desa yang akan nyaleg maka dipastikan harus mengundurkan diri dari jabatan kepala desa disertai tanda terima dari instansi yang berwenang saat mengajukan bakal calon,”tandasnya.
Untuk selanjutnya, KPU kabupaten Sukabumi akan melaksanakan tahapan verifikasi sebelum bakal calon ini ditetapkan dalam DCT.(hnd)






