Menurutnya, proses yang terjadi merupakan perjuangan panjang dua sahabat, Pasek dan Anas dalam melawan kriminalisasi dan upaya mematikan secara politik talenta Anas selama ini oleh kekuasaan lama saat itu.
“Aspirasi ini juga menjadi aspirasi kolektif di internal PKN sebagai bagian dari strategi etape ketiga Pemilu 2024 yang dicanangkan PKN sebelumnya,” jelas Sri.
PKN telah melewati tiga tahapan sejak didirikan. Pertama, lolos mendapatkan SK dari Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, lolos di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024 dan ketiga, lolos masuk parlemen nasional dan daerah.
Sri mengatakan Anas dan Gede Pasek merupakan dwi tunggal pengelola partai. Keberadaan Anas dan Pasek, kata dia, menunjukkan bentuk politik persahabatan dan kebersamaan yang terkandung dalam slogan Mitreka Satata atau Bersatu dalam persahabatan.(*)





