Sebelumnya, Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, semua putusan pengadilan, baik dari Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, maupun PTUN sesungguhnya tidak ada kontradiksi, yakni membolehkan OSO nyaleg sekalipun dia masih menjabat sebagai Ketum Hanura. Sebab putusan MK berlaku pada Pemilu tahun 2024 nanti.
Nah, karena Komisioner KPU dianggap tidak menjalankan perintah pengadilan, Yusril pun membuka peluang untuk membawa kasus tersebut ke ranah etik melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan ranah pidana.
“Sebenarnya bisa ada sanksi etik. Itu dibawa ke majelis DKPP. Tapi ada kemungkinan juga bisa dikenakan sanksi pidana karena mengabaikan keputusan pengadilan dan merugikan hak-hak,” demikian Yusril.
(lov)




