’’Kalau Undang-Undangnya begitu bahkan kalimatnya sangat bisa, ya sangat bisa. Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa tetapi syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol,” ujar Bambang di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).
Meski demikian, kata Bambang, hal tersebut bukan berarti PDIP membuka peluang mengusung Jokowi menjadi cawapres di Pilpres 2024. ’’Sekali lagi saya ulangi soal capres dan cawapres (dari PDIP) menjadi kewenangan penuh Ibu Megawati Soekarnoputri selaku Ketum Terpilih aklamasi, formatur tunggal dalam Kongres,” terang Bambang. (*)