POLITIK

Eks Napi Korupsi Diperbolehkan Nyaleg

×

Eks Napi Korupsi Diperbolehkan Nyaleg

Sebarkan artikel ini

“Semua berpulang pada putusan MA yang dalam undang-undang pemilu diberikan waktu 30 hari paling lama memproses adanya gugatan di MA,” pungkas dia.

 

Bank bjb Tandamata

(fat/jpnn)