POLITIK

Eks Napi Korupsi Diperbolehkan Nyaleg

×

Eks Napi Korupsi Diperbolehkan Nyaleg

Sebarkan artikel ini

“Semua berpulang pada putusan MA yang dalam undang-undang pemilu diberikan waktu 30 hari paling lama memproses adanya gugatan di MA,” pungkas dia.

 

bank BJB

(fat/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *