“Maka kami sepakat berikan kesempatan pada semua pihak untuk mendaftar jadi calon legislatif di semua tingkatan di partai politik masing-masing,” kata Bamsoet.
Sembari proses verifikasi oleh KPU berjalan, katanya, para eks napi korupsi, narkotika dan kejahatan anak yang mendaftar jadi caleg bisa menggunakan haknya menggugat ketentuan di PKPU ke Mahkamah Agung (MA).
Bamsoet menyebutkan, putusan apa pun yang nantinya dikeluarkan MA akan menjadi patokan bagi KPU untuk meneruskan atau tidak para pihak yang tak memenuhi ketentuan PKPU.
KPU akan mengembalikan daftar caleg yang tidak memenuhi ketentuan PKPU ke partai masing-masing, manakala gugatan terhadap pasal yang melarang eks napi tiga kejahatan ditolak oleh MA.
“Kalau gugatan diterima, maka KPU meneruskan proses verifikasi menjadi caleg tetap. Tapi kalau (permohonan) ditolak MA, maka KPU akan mengembalikan dan menyoret dari daftar calon tetap,” jelas Bamsoet.
Mantan ketua komisi III DPR itu berharap kesepakatan yang dicapai dalam rapat konsolidasi tersebut dapat menurunkan tensi politik yang kian memanas terkait boleh tidaknya eks napi korupsi, narkotika dan kejahatan anak mendaftar jadi caleg.



