Ilham menuturkan, KPU bekerjasama dengan Politeknik Negeri Media Kreatif untuk mengawasai jika ada kecacatan dalam surat suara. Misalnya, gambar yang tidak sempurna atau cipratan tinta yang mengenai surat suara.
“Kita berharap dengan adanya quality control dari Politeknik, hal yang terkait dengan ciptaran tinta kemudian gambar yang tidak sempurna itu bisa selesai di percetakan,” ucapnya.
Untuk diketahui, proses pencetakan surat suara dilakukan di enam perusahaan, yaitu PT Gramedia, PT Balai Pustaka (Jakarta), PT Aksara Grafika Pratama (Jakarta), PT Temprina Media Grafika (Jawa Timur), PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur), dan PT Adi Perkasa Makassar (Sulawesi Selatan).
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan






