Menurut Pramono, pada penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, honorarium yang diterima oleh badan ad hoc kurang manusiawi. Dia menyebut, honorarium yang diterima ketua KPPS hanya sebesar Rp 550.000, sementara honorarium yang diterima anggota KPPS sebesar Rp 500.000 per orang.
“Ini kemarin kami bicarakan, kami merencanakan untuk meningkatkan honorarium badan ad hoc. Memang kalau kita ingat honorarium badan ad hoc tahun 2019 yang lalu memang ya sebenarnya kurang manusiawi,” pungkas Pramono.






