Doli menegaskan, pihaknya meminta MK untuk konsisten dengan keputusan nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Yakni, mempertahankan Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. ”Sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, sikap partainya sudah jelas, yaitu mengusulkan agar sistem pemilu dikembalikan ke sistem proporsional tertutup. Usulan itu didasari dengan kajian dan penelitian yang matang terhadap sistem pemilu yang selama ini dilakukan.
Saat ini PDIP juga hanya bisa menunggu keputusan yang nanti dikeluarkan para majelis hakim. ”Hakim-hakim MK adalah hakim dengan sifat kenegarawanan, mementingkan kehidupan bangsa dan negara,” ujarnya.(*)






