POLITIK

Daftar Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Tiba di KPU RI

×

Daftar Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Tiba di KPU RI

Sebarkan artikel ini
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukung dan relawan dari atas mobil "Maung" di Taman Surapati, Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (Genta Tenri Mawangi)
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukung dan relawan dari atas mobil "Maung" di Taman Surapati, Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (Genta Tenri Mawangi)

Tahap berikutnya, tanggal 13 November 2023, KPU RI menetapkan pasangan capres dan cawapres sebagai peserta Pemilu 2024. Lalu, pada tanggal 14 November 2023 dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Bank bjb Tandamata

Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024; kemudian masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024; dan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(*)