Bawaslu Pastikan Pemilu Digelar 14 Februari 2024

Bawaslu
Ilustrasi: Logo Bawaslu (Dok.JawaPos.com)

JAKARTA — Bawaslu RI menegaskan, sampai saat ini tidak ada rencana penundaan Pemilu 2024. Menurut Aggota Bawaslu Rahmat Bagja, penundaan Pemilu hanya wacana politik dan tidak akan memengaruhi persiapan KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024.

“Tidak ada isu penundaan di penyelenggara pemilu, bagi kami itu ada di tingkat wacana politik dan lain-lain. Walaupun kami tetap mendengar, tetap memahami keseluruhan perspektif wacana tersebut, akan tetapi kami fokus pada pemungutan suara di 14 Februari 2024,” kata Bagja dalam diskusi daring, Rabu (9/3).

Bacaan Lainnya

Bagja mengatakan, penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu dan KPU merujuk pada penetapan KPU sudah menyepakati waktu pemungutan suara Pemilu 2024, yakni pada 14 Februari 2024. Penetapan tersebut juga sudah disepakati Pemerintah dan DPR.

Dia menegaskan, hingga kini, sama sekali tidak ada rencana untuk melakukan perubahan terhadap tanggal pemungutan suara Pemilu 2024.

“Yang kami taati keputusan KPU yang sudah menetapkan penyelenggaraan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Kami menaati karena keputusan KPU merpakan wujud pelaksanaan undang-undang. Kalau nanti ada amandemen konstitusi, itu beyond penyelenggara,” tegas Bagja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *