Ajukan Banding, KPU Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan

Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna
Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna-KPU-

“KPU kan sebagai tergugat ya, kalau KPU tidak banding kan sama dengan menyetujui putusan tersebut. Maka sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi putusan tersebut ya mekanisme hukumnya KPU harus melakukan upaya hukum banding,” jelas Hasyim Asy’ari melalui keterangan tertulisnya, Kamis 9 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari, Kamis 3 Maret 2023.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.(*)

Pos terkait