SUKABUMI — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengunggah sebuah tangkapan layar pungutan liar yang terjadi di SMA 3 Kota Bekasi. Lucunya, pungutan tersebut menggunakan bahasa halus yakni Sumbangan dari pihak orang tua yang nilainya Rp4,5 Juta pertahun dan perbulan Rp300.
“Tidak boleh ada Pungutan Apapun, di Sekolah Negeri baik SMA,SMK, SLB yang menjadi kewenangan provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan sepenuhnya diurus oleh Negara, “tulis Ridwan Kamil dalam akun media sosialnya, (16/11/2022).
Menurutnya, jikapun ada urgensi, itupun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur Jawa Barat. “Saya sudah mengirimkan, Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengeja oleh bersangkutan, “tambahnya.