Sukabumi – Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) hari ini menerima Surat Keputusan (SK) Izin pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG). SK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Bandung di kantor LLDIKTI IV Bandung pada (21/04/2025).
Rektor UMMI, Dr. Reny Sukmawani,M.P. dan Anggota BPH UMMI, Hj. Himatul Aliyah,M.Pd. turut hadir dalam acara penyerahan SK tersebut. Dalam sambutannya, Kepala LLDIKTI IV menyampaikan pesan penting terkait pengelolaan perguruan tinggi dan program studi baru.
Kepala LLDIKTI Wilayah IV mengingatkan agar seluruh yayasan penyelenggara pendidikan tinggi untuk selalu menjaga tata kelola yang baik dan benar.
Beliau menekankan dua poin utama, yaitu ketaatan asas dalam pelaporan transaksi pembelajaran setiap semester kepada Menteri, serta amanah dalam pengelolaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Menteri menegaskan bahwa dana KIP Kuliah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mahasiswa penerima berhak mendapatkan standar pendidikan yang baik.
Lebih lanjut, beliau juga menyoroti tantangan yang akan dihadapi oleh program studi baru, termasuk persaingan dengan program studi sejenis. Oleh karena itu, beliau meminta agar UMMI dapat mengawal tata kelola Prodi PPG ini dengan baik dan benar sejak awal pendiriannya, termasuk mempersiapkan instrumen-instrumen yang dibutuhkan.
Selain itu, dalam sambutannya juga beliau mengharapkan agar pihak yayasan dapat memberikan subsidi kepada mahasiswa yang tidak menerima beasiswa KIP Kuliah, sebagai bentuk komitmen dalam memajukan pendidikan.
Dengan diterimanya SK Izin pembukaan Prodi PPG ini, UMMI siap untuk menyelenggarakan pendidikan profesi guru yang berkualitas dan berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. ***




