Kemenag Benahi Prosedur Izin Operasional

JAKARTA – Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menerbitkan surat edaran prosedur izin operasional pondok pesantren. Surat edaran bernomor 2050/Dt.V.4/Hm.01/05/2018 tersebut ditujukan kepada kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia.

Menurut Direktur PD Pontren Ahmad Zayadi, penerbitan surat edaran tersebut sebagai pemberitahuan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sedang menyiapkan sistem pelayanan terpadu untuk membenahi prosedur izin operasional pondok pesantren.

Bacaan Lainnya

Surat edaran itu mencakup tiga point terkait prosedur izin operasional pondok pesantren. Pertama, jika ada permohonan izin operasional pondok pesantren yang diusulkan masyarakat kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014, maka Kantor Kementerian Agama harus secara cermat menelaah, meneliti, dan melihat langsung kondisi lapangan pesantren yang dimaksud dengan memperhatikan lima unsur fisik dan jiwa pesantren.

“Unsur fisik pesantren meliputi kyai/tuan guru/inyak/syekh/ajengan, santri mukim, pondok atau asrama, masjid/mushalla dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mualimin. Jiwa atau ruuhul ma’had terdiri dari jiwa keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah, kemandirian, jiwa bebas dan jiwa keseimbangan, serta nasionalisme,” tutur Zayadi, di Jakarta.

Kedua, Jika point 1 terpenuhi sementara revisi Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 belum disahkan, maka Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan catatan ada pernyataan tertulis bahwa pesantren tersebut benar-benar telah memenuhi unsur fisik dan jiwa pesantren, atau pesantren dimaksud tidak bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI;

Zayadi menambahkan, pembenahan ini dalam rangka memudahkan masyarakat mengurus permohonan izin pesantren. Sebab, permohonan izin nantinya akan dilakukan secara terpadu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan menugaskan admin EMIS di Kemenag Kabupaten/Kota sebagai petugas untuk mendampingi para pendaftar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *