Hal ini di karenakan banyaknya permintaan dari pemangku kepentingan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Syarat PTM Januari 2021
Pembukaan ini bisa saja dilakukan secara serentak di tiap daerah, atau mungkin secara bertahap tergantung kepala daerah, memberikan izin atau tidak. Terdapat 3 pihak yang menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Pertama adalah pemda atau kanwil kantor Kemenag, kedua adalah kepala sekolah dan ketiga itu orang tua.
Di SKB kali ini, sekolah perlu mempersiapkan ceklis atau daftar periksa yang diminta, antara lain ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki thermogun, lalu memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang berpotensi menimbulkan penularan serta mendapatkan persetujuan orang tua atau wali. (*)