Lebih lanjut Dimyati mengatakan dengan semakin cepatnya proses pengajuan permit untuk penelitian asing itu, diharapkan tidak ada lagi penelitian asing gelap di Indonesia. Dia menjelaskan banyak celah yang bisa menjadi pintu masuk penelitian asing yang tidak berizin Kemenristekdikti.
Misalnya penelitian yang langsung dilakukan kerjasama dengan pemerintah daerah. Kemudian ada juga penelitian oleh LSM atau NGO asing yang berkantor di Indonesia. Bahkan ada juga penelitian dilakukan di bawah korporasi yang menanamkan modal di Indonesia.
Selain terkait dengan izin penelitian, rapat koordinasi juga menghasilkan rekomendasi tentang benefit sharing. Kebijakan ini tidak sekedar urusan uang saja. Tetapi juga hak paten serta siapa yang menjadi pemimpin dalam sebuah riset kolaborasi antara orang Indonesia dengan peneliti asing.
Dimyati mengatakan kecenderungan selama ini peneliti Indonesia malu-malu dalam membuat kontrak. Tetapi ketika penelitian sudah selesai, sering ribut terkait persoalan paten dan siapa yang menjadi nama peneliti utamanya.
Untuk mengatasinya, perjanjian atau kontrak penelitian kolaborasi dengan asing mulai saat ini dibuat lebih detail. Kontrak ini juga ditetapkan sebelum penelitian dilakukan. Sehingga setelah penelitian selesai, tidak ada lagi urusan ribut-ribut hak paten dan sejenisnya.
(wan)



