Dalam kurun waktu 2026–2027, Disdikbud menargetkan sejumlah langkah strategis, termasuk menuntaskan status pegawai non-ASN menjadi PPPK dan meningkatkan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu melalui kenaikan insentif. “Pada awal 2026, insentif guru PPPK paruh waktu naik signifikan dari Rp300 ribu menjadi Rp1,1 juta per bulan,” ungkap Novian.
Novian menegaskan, hasil kajian ini akan terus diperbarui dan ditindaklanjuti sebagai instrumen kebijakan berkelanjutan. “Kami ingin memastikan hasil kajian benar-benar menjadi dasar pengambilan keputusan demi pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di Kota Sukabumi,” tandasnya.(wdy/d)





