SUKABUMI – Nusa Putra University (NPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung inovasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HaKI) di era digital. Melalui Nusa Putra Global (NUTRAL), Nusa Putra menggelar workshop edukatif nasional bertema “Urgensi Reformulasi Pelindungan Kekayaan Intelektual di Era Artificial Intelligence”, yang berlangsung di Auditorium Kampus Nusa Putra, Cisaat – Sukabumi.
Materi pada workshop perlindungan hak kekayaan intelektual ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia, Razilu.
Dalam paparannya, Dirjen kekayaan intelektual RI menekankan bahwa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah menimbulkan tantangan baru bagi sistem perlindungan kekayaan intelektual yang selama ini hanya mengakui hasil cipta manusia sebagai subjek hukum.
“Karya AI tidak memenuhi unsur rasa dan karsa manusia yang menjadi dasar pengakuan pencipta. Oleh karena itu, penting untuk segera melakukan reformulasi hukum agar bisa mengakomodasi fenomena ini tanpa mengabaikan hak pencipta yang sah,” ujar Razilu di hadapan ratusan peserta yang hadir.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen KI juga meresmikan Sentra HaKI Nusa Putra University, sebagai bagian dari langkah strategis universitas dalam memperkuat perlindungan terhadap karya akademik dosen, mahasiswa, maupun institusi.
Wakil Rektor I Nusa Putra University, Samsul Pahmi, menyambut baik kolaborasi ini dan menyampaikan bahwa pendirian Sentra HaKI menjadi titik awal penguatan budaya inovasi dan kepatuhan hukum di lingkungan kampus.
“Ini menjadi momen penting bagi Nusa Putra. Ke depan, kami akan menggandeng Ditjen KI untuk menyelenggarakan pelatihan teknis seperti pengurusan paten, merek, dan desain industri agar seluruh civitas akademika dapat lebih mudah dan aktif dalam mendaftarkan karyanya,” ungkapnya.
Antusiasme peserta juga menjadi salah satu sorotan dalam kegiatan ini. Geral Joshua Kafi dari Prodi PGSD menyebut workshop ini membuka wawasan baru tentang urgensi perlindungan hukum di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Hal senada diungkapkan Ignasia Delvindra Odang dari Prodi Akuntansi yang menilai bahwa reformulasi regulasi sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan hak pencipta tetap berjalan tanpa menghambat kemajuan teknologi AI.
Workshop perlindungan hak kekayaan intelektual ini menjadi bukti nyata peran aktif Nusa Putra University dalam membangun ekosistem inovasi yang adil, legal, dan berkelanjutan. Dengan hadirnya Ditjen kekayaan intelektual serta peluncuran Sentra HaKI, universitas ini kian mempertegas visinya sebagai kampus global yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga aktif membentuk landasan hukum dan etika dalam inovasi teknologi. (wdy)






