informasi sukabumiPENDIDIKAN

Dana BOS 50 Persen Untuk Guru Honorer , Langsung ke Rekening Sekolah

×

Dana BOS 50 Persen Untuk Guru Honorer , Langsung ke Rekening Sekolah

Sebarkan artikel ini
SINERGI PENGELOLAAN BOS: Mendikbud Nadiem Makarim, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (10/2).

JAKARTA – Pemerintah merubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang juga merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bukan tanpa alasan mengubah skema penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah. Dia mengaku menerima banyak laporan sekolah sering terlambat menerima dana BOS.

Bank bjb Tandamata

Terlambatnya pencairan praktis mengganggu proses pembelajaran lantaran tidak memiliki dana yang cukup untuk operasional.

“Bahkan ada cerita kepada sekolah maupun guru yang menggadaikan barang pribadinya untuk menalangi biaya operasional. Duduk bersama orang tua murid untuk meminjam uang sebagai biaya operasional. Karena memang tidak ada (uang),” bebernya.

Tak hanya itu, dalam menggunakan dana BOS, guru honorer tidak mendapat gaji yang layak. Sebab, pemerintah membatasi penggunaan dana BOS untuk membayar guru honorer hanya maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen bagi swasta.

Tak ayal, kepala sekolah tidak berdaya meningkatkan penghasilan guru maupun tenaga kependidikan yang berstatus honorer.

Dari berbagai masalah tersebut, Nadiem merombak kebijakan BOS tahun ini. Ada empat pokok perubahan.

Yakni, penyaluran dana BOS langsung ke sekolah, penggunaan yang lebih fleksibel, nilai satuan meningkat, dan memperketat pelaporan penggunaan anggaran agar lebih transparan dan akuntabel.

Nadiem menjelaskan, penyaluran dana BOS akan langsung diberikan oleh Kemenkeu langsung ke rekening sekolah. Proses verifikasi data dan penetapan surat keputusan (SK) dilakukan oleh Kemendikbud.

“Meski begitu data tetap dari Pemda provinsi maupun kabupaten/kota lewat platform dapodik (data pokok pendidikan, Red),” terang menteri termuda kabinet Indonesia Maju tersebut.

Setiap dinas pendidikan daerah diberikan kesempatan setahun sekali untuk memperbaiki data dapodik. Yakni setiap 31 Agustus. Setelah itu data akan langsung digunakan acuan Kemendikbud untuk penyaluran dana BOS.

Jika dibandingkan penyaluran dana BOS versi sebelumnya, Kemenkeu harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi sebelum diberikan ke sekolah.

Tahapan penyaluran sebanyak empat kali per tahun. Verifikasi dan penetapan SK dilakukan oleh Pemprov dengan berbagai syarat administrasi sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Juga, batas akhir pengambilan data dua kali per tahun (31 Januari dan 31 Oktober) yang berpotensi membuat lambat pengesahan APBD pendidikan.

“Jadi kami niatnya memudahkan. Bayangkan sebelumnya verifikasi data dua kali setahun, SK ditetapkan masing-masing provinsi yang ada 34 jumlahnya. Ditambah harus melalui berbagai administrasi, menunggu tanda tangan gubernur maupun pemimpin daerah lainnya,” urai mantan bos Gojek tersebut.

Nadiem juga membuat penggunaan dana BOS lebih luwes. Dia menaikkan batas penggunaan anggaran untuk membayar guru honorer menjadi maksimal 50 persen.

Dengan catatan, guru honorer tersebut harus memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), tercatat di dapodik per 31 Desember 2019, belum mengantongi sertifikat pendidik. “Jika masih ada sisa, dapat diberikan kepada tenaga kependidikan,” imbuhnya.

Pokok kebijakan ketiga, Nadiem meningkatkan nilai satuan dana BOS Rp 100 ribu untuk setiap siswa di masing-masing jenjang. Jadi, pemerintah menyalurkan Rp 900 ribu untuk siswa SD, Rp 1.100.000 untuk siswa SMP, dan Rp 1.500.000 untuk siswa SMA.

Meski demikian, Nadiem menuntut laporan penggunaan dana BOS lebih ketat. “Fleksibilitas bukan berarti transparan dan akuntabilitas tidak penting. Justru semakin penting. Jika laporan belum selesai maka pengucuran tahap selanjutnya tidak akan turun,” tegasnya.

Pelaporan, lanjut dia, dilakukan secara daring (online) melalui laman htttps://bos.kemdikbud.go.id/. Selain itu, sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana. Bisa menempelkan laporan di papan informasi sekolah maupun tempat lain yang mudah diakses masyarakat. (dee/han)