Dana Alokasi Khusus Fisik 2019 Naik

SUKABUMI – Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan untuk tahun anggaran 2019 naik signifikan, dibandingkan tahun 2018.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemendikbud) Didik Suhardi mengatakan, pada 2018 DAK Fisik Bidang Pendidikan sebesar Rp8,61 triliun, sedangkan pada 2019 naik menjadi Rp17,6 triliun. Untuk membahas penyusunan DAK Fisik Bidang Pendidikan, Kemendikbud menggelar kegiatan Sinkronisasi dan Harmonisasi Usulan DAK Fisik Bidang Pendidikan antara Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Kemendikbud.

Seperti dikutip dari situs resmi Kemendikbud (www.kemdikbud.go.id), sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK Fisik Bidang Pendidikan antara pemda dengan Kemendikbud diikuti perwakilan dari seluruh dinas pendidikan provinsi, kabupaten dan kota dari 34 provinsi. Kegiatan ini dilaksanakan di Jakarta dan dibagi menjadi tiga gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada 12-14 Agustus 2018, gelombang kedua pada 14-16 Agustus 2018, dan gelombang ketiga pada 23-25 Agustus 2018.

Dalam pembukaan kegiatan gelombang kedua, Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi menekankan pentingnya data dalam menyusun DAK Fisik, khususnya data pokok pendidikan (dapodik).

“Data sangat penting, harus jadi perhatian kita bersama. Karena dapodik yang menjadi dasar kami dalam merencanakan, mengaplikasikan, dan memutuskan program DAK, jadi harus diikuti dengan baik dan selalu di-update sehingga dapodik betul-betul bisa menjadi andalan kita bersama,” ujarnya di Jakarta, Selasa malam (14/8).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pendidikan merupakan layanan dasar yang menjadi prioritas dari enam layanan dasar yang wewenangnya diserahkan ke daerah. Karena itu ia berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat berbagi kewenangan dan tanggung jawab dengan baik serta bersinergi dalam urusan pendidikan.

“Mudah-mudahan ada kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan pemda agar kebijakan pusat diikuti secara konsisten oleh masing-masing pemda. Kemendikbud tidak punya kekuatan penuh untuk memaksa atau mengatur lebih jauh tentang pendidikan, karena wewenangnya ada pada pemda,” tutur Mendikbud.

Ia menambahkan, kenaikan DAK Fisik pada tahun 2019 tidak berpengaruh pada anggaran Kemendikbud. Menurutnya, anggaran Kemendikbud untuk tahun 2019 justru berkurang. “Tapi sebaliknya, anggaran yang diturunkan ke daerah bertambah secara drastis, sehingga afirmasi dari Kemendikbud nanti tidak sekuat sebelumnya karena anggaran (kementerian) berkurang,” ujar Mendikbud.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu juga meminta pemda agar menggunakan DAK Fisik dengan baik sehingga tidak terjadi penyimpangan. “Mohon dijaga dengan baik. Saya akan menggandeng KPK dan Ombudsman RI untuk betul-betul mengontrol DAK. Saya sudah pelajari pola penyimpangan dan sudah masuk BIN datanya,” katanya.

 

(*/sri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *