Yusril Terlibat Menekan Inpres SKL BLBI

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekui) Kwik Kian Gie membeberkan terkait disahkannya Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputeri pada rapat terbatas di Istana Negara.

Ia menyebut Yusril Ihza Mahendra yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusi (HAM) ikut terlibat dalam proses keputusan SKL BLBI.

Bacaan Lainnya

“Waktu itu ada Pak Yusril ikut menekan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 untuk menerbitkan SKL,” kata Kwik saat bersaksi untuk terdakwa dugaan korupsi SKL BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin (5/7).

Proses keputusan SKL BLBI bergulir hingga tiga kali pertemuan, lantaran Kwik selalu menentang Megawati untuk menerbitkan SKL. Hingga pada pertemuan ketiga, Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Menko Perekonomian, Boediono selaku Menkeu, Laksamana Sukardi selaku Menteri BUMN dan MA Rahman selaku Jaksa Agung dan Yusril hadir dalam rapat kabinet terbatas yang pada akhirnya Megawati melegalkan SKL BLBI.

“Waktu itu sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Bappenas dan ada TAP MPR yang mengatakan ada ketidaknyamanan, ketidakpastian yang luar biasa besarnya. Sehingga perlu diberi kepastian lagi supaya ekonomi cepat pulih. Oleh karena itu, dalam jangka itu lah Inpres itu dibuat,” tutur Kwik.

Saat ini, Yusril sendiri merupakan tim penasihat hukum dari terdakwa Syafruddin, mendengar hal itu dia langsung mengklarifikasi apa yang dilontarkan Kwik dalam persidangan. Yusril menilai, Kwik telah keliru dalam memberikan keterangannya. Ia menyebut bukan dirinya yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM menekan Inpres Nomor 8 Tahun 2002, melainkan Menteri Sekertaris Kabinet saat itu, Bambang Koesowo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *