NASIONAL

Waspada! Tilang Batas Kecepatan di Tol Tetap Berlaku saat Musim Mudik, Polisi Bilang Begini

×

Waspada! Tilang Batas Kecepatan di Tol Tetap Berlaku saat Musim Mudik, Polisi Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Sistem ETLE akan mulai berlaku 1 April
Sistem ETLE akan mulai berlaku 1 April 2022. Sudah tahu belum berapa biaya denda kalau melanggar? (Ntmcpolri)

Jika melebihi batas kecepatan tersebut, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo akan menindak tegas dengan memberikan surat tilang. Sementara itu, pelanggaran yang akan direkam ETLE sepanjang Tol tersebut yaitu melebihi batas kecepatan yang ada pada rambu-rambu Tol dan muatan berlebihan.

Bank bjb Tandamata

Sambodo juga menyebutkan biaya denda yang akan diterima para pengemudi mobil jika melanggar aturan tersebut, yakni kurungan 2 bulan dan denda Rp 500 ribu untuk pelanggar melebihi batas kecepatan.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sementara biaya denda untuk pelanggar muatan berlebihan, ia juga menerangkan;

“Sedangkan pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp500 ribu,” ucap Sambodo Purnomo Yogo.