Waspada! Tilang Batas Kecepatan di Tol Tetap Berlaku saat Musim Mudik, Polisi Bilang Begini

Sistem ETLE akan mulai berlaku 1 April
Sistem ETLE akan mulai berlaku 1 April 2022. Sudah tahu belum berapa biaya denda kalau melanggar? (Ntmcpolri)

JAKARTA — Sistem tilang elektronik bagi pelanggar batas maksimal kecepatan di tol masih tetap berlaku saat musim mudik. Mengenai hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya kasih peringatan keras kepada para pelanggar.

Lanjut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan jika tetap melanggar, surat tilang tetap bakal dikirim lewat pos bagi pelanggar. “Tilang batas kecepatan tetap berlaku,” ujarnya, dikutp dari PMJ NEWS, 24 April 2022.

Bacaan Lainnya

Kendati diberlakukan, Sambodo memprediksi angka pelanggaran batas kecepatan di tol saat masa mudik akan mengalami penurunan. Sebab, volume kendaraan dipastikan akan mengalami kepadatan.

“Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat. Biasanya mungkin pasti rata-rata di bawah (batas kecepatan),” jelasnya.

Diketahui, ETLE akan diterapkan dengan memasang 244 unit kamera di sepanjang Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Dirlantas Polda Metro Jaya telah menyampaikan bahwa batas maksimal kecepatan mobil yang melaju di kedua kawasan Tol tersebut yakni 100 km/jam, dengan toleransi 120 km/jam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *