Waduh, Ma’ruf Amin Sebut Berkurban Hewan Status PMK Hukumnya Tidak Sah, Padahal Masih Bisa Dimakan ?

Ma’ruf Amin
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat hadir di acara Podcast Deddy Corbuzier yang diunggah di akun YouTube, Selasa (4/1)/Net

JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin secara tegas mengatakan bawa jika ada hewan kurban yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maka hukum kurbannya tidak sah.

“Berkurban dengan hewan yang terkena PMK hukumnya tidak sah,” kata Ma’ruf Amin, dikutip dari keterangan resminya pada Sabtu 9 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

“Di samping itu, daging dari hewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan dan dinikmati oleh masyarakat luas,” sambungnya.

Maka dari itu, Ma’ruf Amin mengimbau agar para penjual hewan kurban menyediakan hewan yang layak dan sehat. “Saya mengimbau kepada para penyedia hewan kurban agar menyiapkan hewan yang terbebas dari PMK sebagai hewan kurban,” tuturnya.

Sekadar informasi, Islam punya beberapa syarat khusus bagi umatnya yang ingin berkurban di hari raya Idul Adha. Salah satu syarat penting yang perlu diketahui yakni hewan yang dikurbankan harus dalam kondisi sehat dan tanpa cacat sedikitpun.

Syarat itu sudah diatur dalam hadist Rasulullah Muhammad SAW yang berbunyi; “Tidak bisa dilaksanakan kurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging.” (HR. Tirmidzi).

Kemudian di hadist lain, Rasulullah SAW juga memberikan sabdanya: “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban yaitu, yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak berlemak lagi.” (HR Ahmad).

Sebelumnya, Ketua Tim Pakar dan Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) Prof Wiku Adisasmito mengimbau pada masyarakat agar hewan yang akan dikurbankan harus sehat dan terhindar dari virus PMK.

Menurutnya, bahwa hewan yang memiliki gejala PMK atau terbukti membawa virus harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) kemudian dimusnahkan dengan cara dikubur.

“Pemerintah menekankan bagi hewan yang memiliki gejala atau terbukti terinfeksi virus PMK maka harus dipotong berjarak di mana hal tersebut ini dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan untuk selanjutnya dimusnahkan dengan melalui proses penguburan bukan dibakar,” kata Wiku kepada wartawan dikutip Jumat 8 Juli 2022.

Prof Wiku menyebutkan, bahwa ciri dari hewan yang terkena virus PMK ini bervariasi dari ringan hingga berat tergantung pada spesies hewan umur hewan serotipe virus serta jumlah paparan virus.

Pos terkait