Vonis Delapan Tahun, Bupati Ngada NTT

Itu tidak cukup membuktikan aliran dana yang masuk. Sangadi juga memastikan dalam pembacaan unsurnya, bahwa terdakwa telah bersalah di pasal 12 huruf B ayat 1. Dalam unsur ini, dia telah terbukti menerima gratifikasi dari Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Wilhelmus Petrus Bate alias Wempi Bate.

“ Fakta tersebut, telah terbukti sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah menerima suap sejumlah Rp 875 juta, itu dikarenakan terdakwa sebagai pejabat atau penyelenggara negara,” ujarnya. Setelah membacakan semua fakta dan unsur, Sangadi memberikan kepada Unggul untuk vonisnya. Hasilnya, vonis itu hanya lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, dua pekan lalu, dua Jaksa KPK, Ronald Worotikan dan Irman Yudiandri, menuntut sepuluh tahun penjara. Dengan denda Rp 300 juta. Apabila tidak mampu dibayar enam bulan penjara sebagai gantinya. Itu juga ditambah dengan tambahan pemidanaan politik selama lima tahun.

Sementara itu, Ronald, mengungkapkan bahwa hakim sudah benar dalam memutuskan perkara tersebut. Hal itu disebabkan, karena dalam fakta persidangan selama ini, dia telah menerima uang sejumlah Rp 5,3 miliar. Uang tersebut didapatnya dari Baba Miming dan Baba Iwan. “ Sebagai gantinya dia memberikan proyek kepada dua kontraktor tersebut,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, dalam hal gratifikasi. Dia menerima uang sejumlah Rp 875 juta. Uang tersebut didapatnya, karena Petrus sewaktu persidangan mengakui bahwa uang itu diberikan karena jabatan yang dipegang terdakwa. “ Itu sudah bisa dilihat uangnya semuanya digunakan secara personal. Baik pencalonan dirinya ataupun untuk operasional,”ungkapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Marianus, Vicentius Maku, mengaku kecewa berat dalam putusan itu. Dia merasa hakim tidak memberikan keadilan secara objektif. Putusan itu berat , terutama dia harus menjalani hukuman politik. “ Kami rasa itu berlebihan , karena secara politik dia didukung secara penuh oleh masyarakat yang ada di Ngada,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *