Bahkan, menurutnya, hukuman ringan bagi para koruptor bisa menjadi inspirasi bagi orang untuk ikut melakukan korupsi.
“Bayangkan perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 Triliun, vonisnya hanya 6,5 tahun. Anggap kurangi remisi dan ‘alasan’ berkelakuan baik (jadi hanya) jalani sekitar tiga tahun,” paparnya.
“Belum lagi nanti di dalam (penjara) konon bisa menikmati fasilitas layaknya hotel bintang lima. Wajar saja kan kalau ada anggapan negeri ini disebut surganya para koruptor?” demikian Yan. (*)




