”Usia terdakwa menjadi salah satu pertimbangan supaya hukuman pidana itu berjalan efektif. Meringankan lainnya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga,” kata hakim Yoserizal seperti dialnsir dari Antara.
Dia menjelaskan, bila merujuk pada tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sidang pada 25 Mei, terdakwa Alex Noerdin di tuntut hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar. Hakim tidak menemukan satu pun bukti terdakwa menerima aliran dana pada setiap kasus yang dilakukannya tersebut dalam persidangan.
Karena itu, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan barang bukti yang disita berupa beberapa tabungan, giro, deposito bank, dan membuka rekening kembali milik terdakwa Alex Noerdin dan istrinya Sri Eliza.(*)






