Update Status ”Pacar Gue Waktu Bobok Cantik” Berujung Jeruji Besi

Abdul Rohman menjalani sidang telekonferensi, Rabu (13/5). (Dimas Maulana/Jawa Pos)

RADARSUKABUMI.com – Keusilan Abdul Rohman berbuah penjara. Dia mengintip dan memfoto tetangga kos yang sedang tidur, kemudian diunggah ke Facebook. Jaksa menuntutnya hukuman setahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo menyatakannya bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bacaan Lainnya

”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,” ujar jaksa Ugik dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (13/5).

Ugik menyatakan, terdakwa yang ngekos di Jalan Jatisari naik ke atas genting pada 14 Januari dini hari. Dia membuka genting di atas kamar tetangga kosnya berinisial EW. Dari balik genting yang dibuka, pria 20 tahun itu mengintip, lalu memfoto korban yang sedang tidur dengan kamera handphone.

Foto yang memperlihatkan korban mengenakan daster tersingkap dan terlihat celana dalamnya itu lalu diunggah di Facebook. Foto itu juga dijadikan foto profil WhatsApp.

”Terdakwa juga menuliskan caption ’pacar gue waktu bobok cantik’ tanpa seizin saksi korban,” katanya.

Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara terdakwa Patni Palonda memohon keringanan. Alasannya, terdakwa sudah mengakui serta menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa berusia muda sehingga memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. ”Terdakwa sudah mengaku salah dan menyesal,” ujar Patni.

Jaksa sempat salah memanggil terdakwa. Abdul Rohman yang merupakan terdakwa dalam kasus lain sempat disidang dalam kasus tersebut.(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *