Di sisi lain, Setianto juga mengumumkan soal nilai tukar petani (NTP) yang mengalami kenaikan sebesar 0,42 persen dibandingkan dengan September 2022. Dengan kenaikan itu, NTP pada Oktober 2022 tercatat sebesar 107,27 lebih tinggi dibandingkan dengan September yang hanya mencatat 106,82.
Ia mengatakan, kenaikan NTP disebabkan oleh kenaikan indeks harga yang diterima petani sebesar 0,29 persen menjadi 122,18. Adapun komoditas penyumbang, yakni kelapa sawit, gabah, kopi dan gambir.
Sementara itu, harga indeks yang dibayar petani mengalami penurunan sebesar -0,13 persen menjadi 113,90. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan pada bulan sebelumnya sebesar 114,05. “Adapun komoditas penyumbang penurunan harga bayar petani, yaitu cabai merah, telur ayam ras, cabai rawit, dan daging ayam ras,” tandasnya.(*)






