Sudah 19.700 Buruh di Kabupaten Sukabumi Kena PHK, Mediasi Dengan PT MCA Deadlock

Buruh Sukabumi

SUKABUMI – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus menghantui buruh di Kabupaten Sukabumi. Sampai detik ini pun, sudah 19.700 karyawan atau buruh yang diPHK atau putus kontrak.

“Memang sesuai data yang kami terima, sudah ada sekitar 19.700 buruh kena PHK,” beber Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Agung G Sinagar.

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk kasus aksi demonstrasi ribuan warga dan buruh terkait PHK yang dilakukan PT Mulia Cemerlang Abadi (MCA) Sukabumi di ruas Jalan Raya Siliwangi, Kilometer 24, RT 004/RW 002, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, puhaknya mengaku belum menemui titik temu.

Pemerintah daerah melalui Disnakertrans memiliki kewajiban moral sebagai pemerintah daerah untuk memfasilitasi menyelesaikan persoalan tentang ketenagakerjaan.

“Namun intinya, belum ada hasil dari pertemuan kita bersama pihak perusahaan dari PT MCA itu atau deadlock. Kemarin waktu demo, kita sudah datang ke perusahaan untuk melakukan diskusi untuk membahas soal ini,” lanjut Agung.

Warga dan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa ke PT MCA ini, tuntunan yang sebenarnya lebih ke lingkungan. Dimana, masyarakat yang berprofesi sebagai karyawan di perusahaan tersebut, telah habis masa kontraknya.

Sementara, karyawan yang ada di lingkungan sekitar ingin tetap dipertahankan untuk bekerja di perusahaan yang bergerak dalam bidang garment itu.

“Saat kita melakukan diskusi, pihak perusahaan terpaksa melakukan pengurangan karyawannya. Karena, saat ini kondisi order yang kurang baik. Sehingga banyak sekali pengurangan tenaga kerja,” tandasnya.

Pihaknya menambahkan, pabrik PT MCA terpaksa melakukan pengurangan karyawannya. Hal ini, terjadi pihak perusahaan bukan berarti tidak mampu membayar upah kepada para buruh.

Namun, karena tidak adanya order dari buyer. Meski demikian, pihak perusahaan sudah berkomitmen apabila order sudah membaik. Maka, karyawan yang sudah habis kontrak akan di panggil kembali untuk bekerja di perusahaan tersebut.

“Data yang kami terima itu, di Oktober 2022 buruh yang habis kontrak ada sekitar 505 pekerja. Sementara, karyawan yang ada di lingkungan ada sekitar ada 127 orang.

Nah, sisanya karyawan dari luar lingkungan dan untuk bulan depan di perkirakan ada sekitar 207 orang yang habis kontrak. Jika permasalahan ini selama satu minggu tidak bisa diselesaikan. Maka, kita akan coba bawa untuk dibahas ke dinas,” pungkasnya. (den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *