”PT. MTP dan PT. AAL ini sebagaimana telah muncul di fakta persidangan hingga putusan pengadilan untuk terdakwa Edy Nasution merupakan perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Lippo Group,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Edy Nasution telah divonis untuk kasus suap tersebut.
Febri meminta publik dan akademisi hukum untuk mengawal persidangan Eddy Sindoro. Sebab, dari rangkaian yang dipaparkan dalam dakwaan kemarin menunjukan adanya karakter korupsi yang sistematis di lingkungan peradilan. Pola itu diduga dikendalikan oleh oknum-oknum yang memiliki jaringan khusus. ”Memang ada sejumlah karakter korupsi yang cukup sistematis,” paparnya.
Bukan hanya soal suap panitera, KPK juga ingin membuktikan adanya peran advokat Lucas yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan Eddy Sindoro. Lucas kini juga masuk persidangan dengan kasus terpisah. Yakni, pasal obstruction of justice. Lucas didakwa membantu Eddy Sindoro kabur ke Thailand saat proses penyidikan di KPK tengah bergulir.
”Tidak saja dugaan upaya untuk mempengaruhi proses hukum di pengadilan melalui suap, peristiwa tersangka kabur ke luar negeri hingga dugaan upaya menghambat proses penanganan perkara yang peristiwanya terjadi lintas negara,” ungkap Febri. KPK bakal membeberkan satu persatu bukti-bukti yang menguatkan dakwaan Eddy maupun Lucas dalam rangkaian persidangan selanjutnya.
(tyo)





