Tolak Deklarasi Damai Kasus Talang Sari

foto: Intan/JawaPos.com SAMPAIKAN TUNTUTAN: Sejumlah korban dan keluarga korban, meminta Komnas HAM abaikan 'Deklarasi Damai Kasus Talangsari' di Jakarta, kemarin (4/3).

Sebelumnya, Deklarasi Damai versi pemerintah pada 20 Februari 2019 lalu menyepakati beberapa hal yakni:
Pertama, masyarakat melalui wakilnya pada DPRD telah menyatakan sikap untuk tidak memperpanjang kasus ini berdasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor: 170/32/XII/SK/DPRD-LTM/2000 tentang peristiwa Talangsari Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

Kedua, bahwa selama 30 (tiga puluh) tahun telah dilakukan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan proses penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban.”

Ketiga, ditekankan, para pelaku, korban, dan keluarga korban menyepakati agar peristiwa tersebut tidak diungkap kembali oleh pihak-pihak manapun.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur dan Dandim 0429 Lampung Timur.

Selain itu kesepakatan damai itu juga disetejui oleh KPN Sukadana Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu, Kades Rajabasha Lama, dan tokoh masyarakat Talangsari. Serta, Ketua Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran HAM dan Kemenkopolhukam, Brigjen TNI Rudy Syamsir.

Sekadar informasi, peristiwa Talangsari merupakan insiden di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur terjadi pada tengah malam menjelang 7 Februari 1989.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *