Tolak Deklarasi Damai Kasus Talang Sari

foto: Intan/JawaPos.com SAMPAIKAN TUNTUTAN: Sejumlah korban dan keluarga korban, meminta Komnas HAM abaikan 'Deklarasi Damai Kasus Talangsari' di Jakarta, kemarin (4/3).

RADARSUKABUMI.com, JAKARTA – Para korban kasus Talangsari 1989 beserta kuasa hukum mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan deklarasi damai yang dilakukan oleh Menkopolhukam Wiranto dan beberapa pejabat lokal di Lampung beberapa waktu lalu. Mereka menyatakan deklarasi tersebut tanpa melibatkan korban.

Koordinator Paguyuban Korban Talangsari Lampung Edi Arsadad, menyesalkan deklarasi damai yang dilaksanakan 20 Februari lalu mengapa tanpa melibatkan para korban.

“Saya bersama tim 7 orang. Kami korban Talangsari kecewa dengan adanya deklarasi damai yang telah dilakukan tim Kemenkopolhukam dan Forkopimda Kabupaten Lampung, antara lain Ketua DPRD Lampung Timur, Wakil Bupati, Ketua Pengadilan, Kepala Kejaksaan Negeri, Camat Labuhan Ratu, Kepala Desa, dan satu orang masyarakat Talangsari yang nggak ada kaitannya,” ungkap Edi di Komnas HAM, kemarin (4/3).

Diakui Edi, pada Selasa (19/2) Edi sempat dihubungi oleh tim Kemenkumham untuk membicarakan pertemuan dengan para korban, beserta pihak Kemenkopolhukam. Namun, saat deklarasi damai pihak Kemenkopolhukam tidak memberikan kabar sama sekali. “Kami kaget dan marah karena kami sudah berjuang 30 tahun tetap konsisten agar kasus ini dibawa ke pengadilan HAM,” tegas Edi.

Lebih lanjut, Edi menjelaskan tujuan ke Komnas HAM agar mendesak Kejaksaan Agung segera memproses kasus Talangsari ke pengadilan tingkat lebih lanjut. Menurutnya, Komnas HAM ialah lembaga yang paling konsisten dalam memperjuangkan korban pada kasus Talangsari.

“Kami minta Komnas HAM abaikan deklarasi damai. Karena sesuai UU yang ada, DPR harus bentuk tim adhoc agar kasus ini segera selesai,” lanjutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *