Tim Kejagung : Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Putri di Salemba

Tersangka Irjen Ferdy Sambo bersama
Tersangka Irjen Ferdy Sambo bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA — Tim khusus Polri hari ini dijadwalkan akan melimpahkan berkas perkara atau bukti kasus pembunuhan Brigadir J tahap II ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim, pihaknya akan menahan seluruh tersangka dalam perkara obstruction of justice maupun pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Polri juga menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

“Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,” kata Fadil kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022.

“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” sambungnya

“Yang lain di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM, di Bareskrim,” imbuhnya.

Fadil menjelaskan, bahwa tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan proses persidangan. “Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *