Terbukti Terima Suap, 15 Anggota DPRD Ditahan KPK

KPK
KPK pamerkan 15 anggota DPRD Muara Enim yang terlibat kasus suap pengesahan APBD Muara Enim/RMOL

JAKARTA — Lima belas anggota DPRD Kabupaten Muara Enim resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK melakukan penyelidikan dari perkara sebelumnya dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Status perkara ke tahap penyidikan pada bulan November 2021,” ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (13/12).

Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Agus Firmansyah (AFS) selaku anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023; Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); dan Verra Erika (VE).

Selanjutnya anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 yaitu, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); dan Willian Husin (WH).

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022,” kata Alex.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *