Agus disebut melakukan tiga pelanggaran. Yakni, merusak CCTV di pos keamanan, tidak profesional saat olah tempat kejadian perkara, dan melakukan permufakatan jahat. Agus mengajukan banding atas putusan tersebut.
Terkait dengan pemeriksaan Sambo, dia mengatakan bahwa penyidik belum menginformasikan hasilnya. Begitu juga hasil tes lie detector terhadap Putri Candrawathi. Yang pasti, alat yang digunakan berstandar internasional dengan akurasi lebih dari 93 persen. ”Hasilnya tidak bisa diungkapkan karena bisa menjadi alat bukti,” ujarnya.(*)






