“Pengawasan terhadap infrastruktur memerlukan pengawasan yang lebih ketat karena pembangunan kita tidak hanya di satu tempat, banyak sekali. Apapun pekerjaan yang dikerjakan secara normal atau cepat semuanya membutuhkan pengawasan manajemen kontrol yang ketat dan detail,” kata Basuki.
Dikatakan, langkah yang dilakukan ini untuk menjamin keamanan dan keselamatan para pekerja dari pengerjaan konstruksi.
Dari pemberhentian proyek ini, evaluasi menyeluruh akan dilakukan oleh Asosiasi Kontraktor Indonesia yang dibantu oleh konsultan independen.
Sementara untuk konstruksi at grade seperti pekerjaan rigid pavement, pengaspalan, fondasi, dan bendungan, akan terus dilanjutkan.
Lebih lanjut, Basuki menjelaskan, pemberhentian ini akan berakhir setelah evaluasi selesai dilakukan dan diterima rekomendasi dari Ketua Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) untuk diputuskan apakah proyek bisa dilanjutkan atau tidak.
Nantinya, hasil evaluasi ini akan disampaikan kepada Kementerian atau lembaga terkait sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan sanksi kepada kontraktor, konsultan dan satuan kerja Kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab.
(sab/JPC/pojoksatu)



