Dari informasi yang dihimpun, pemerkosaan itu berawal saat korban berada di rumah pelaku. Mendadak, korban dipanggil ke kamar pelaku dengan alasan akan diberi sesuatu.
Saat ada di dalam kamar di rumah pelaku, ternyata pelaku sudah dalam keadaan telanjang. Pelaku lalu memaksa dan memperkosa korban.
Pelaku bakal dikenakan pasal 81 ayat (1) subsider pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 (E) subsider 76 (D) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.






