Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Ditolak Istana

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JAKARTA — Surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Firli Bahuri ditolak. Ihwal adanya informasi ini dikatakan Koordinator Staf Khusus Presiden (KSP) Ari Dwipayana.

“Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/12).

Bacaan Lainnya

Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK. Oleh karena itu, surat pengajuan pengunduran diri yang diajukan mantan Kabarharkam Polri itu tidak dapat diterima.

Sebelumnya Koordinator Staf Khusus Presiden (KSP) Ari Dwipayana membenarkan bahwa Firli Bahuri menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengunduran diri itu diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tertanggal 18 Desember 2023.

“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK,” kata Ari Dwipayana dikonfirmasi, Kamis (21/12).

Ari menjelaskan, pengunduran diri Firli Bahuri itu tengah dalam proses. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Firli Bahuri.

“Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tegas Ari.

“Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN,” imbuhnya.
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebelumnya memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, Firli seharusnya menjalani persidangan pelanggaran kode etik, terkait dugaan pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli, yang juga berstatus tersangka di Polda Metro Jaya itu mengaku telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Setelahnya, ia mengaku menyempatkan diri hadir memenuhi panggilan Dewas KPK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *