Dalam perpol itu tertuang keputusan pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dedi mengatakan, pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan cs sudah tercatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaiannya,” jelasnya.(*)