JAKARTA — Ucapan terima kasih disampaikan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani kepada DPR RI yang telah sepakat RUU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, yang kemudian berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah resmi menjadi undang-undang, disahkan menjadi UU HPP.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPR RI yang telah bekerja keras bersama Pemerintah dalam membahas secara detail, konstruktif, dan penuh perhatian terhadap kepentingan masyarakat,” ujar Sri Mulyani lewat akun media sosial pribadinya, Kamis (7/10).
Menurutnya, RUU HPP merupakan rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dilakukan secara berkelanjutan dan merupakan bagian tak terpisah dari agenda Reformasi Struktural (Sektor Riil), Reformasi Fiskal, Reformasi Sistem Keuangan, serta Reformasi Tata Kelola Negara.
Sri Mulyani menekankan bahwa sistem perpajakan harus semakin diperkuat melalui reformasi perpajakan yang kuat. Apalagi di tengah tantangan pandemi Covid-19. Dengan penguatan itu, maka tujuan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan pelaku UMKM bisa terealisasi.