Nantinya, pengawas dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan SMA/SMK/SKh melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan pada Satuan Pendidikan yang menjadi binaannya serta melaporkan kepada Kepala Dindikbud melalui email [email protected] dan Kepala Cabang Dinas masing-masing wilayah kerja.
Selain itu, guru diminta agar mengoptimalkan kegiatan pembelajaran daring/online dan melaporkan secara berkala kepada Kepala Sekolah dan Pengawas.
“Jika sebelum tanggal 29 Mei 2020 kondisi darurat bencana wabah COVID-19 berakhir, maka akan diterbitkan kebijakan baru,” kata Yusuf. (antara/jpnn/izo/rs)





